Minggu, 30 Mei 2021

tugas part2 EPTIK_NURLAILA_11180994

 1.      Berikan Contoh Etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :

  • Berkirim surat melalui email
  •  Berbicara dalam chatting
Jawab:
  •  Berkirim surat melalui email
    •  Email Spam,
    •  Email Bomb,
    •  Email Porno,
    •  Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
    •  Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
    •  Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
  • Berbicara dalam chatting
    • Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
    •  Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
    • Merusak Nama Baik,
    •  Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
    •  Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.



2.      Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.
     Jawab :
     Berkirim surat melalui email
Email Spam

  • Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
Email Bomb
  • Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

Email Porn
  • Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

Penyebaran Virus Melalui Attach File
  • Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
  • Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.

Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
  • Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
 b      Berbicara dalam Chatting

Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
  • Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital
  • Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

 Merusak Nama Baik
  • Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 

Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
  • Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
  • Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.

3.      Jelaskan Apa yang dimaksud dengan “Proses Profesional” dalam mengukur sebuah profesionalisme.
Jawab:
 Proses proffesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional. Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional, Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland(1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan

4. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi ,hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan  sebagainya. (pilihlah 1 profesi bidang it dan 1 profesi bidang non it)

PROFESI PROGRAMMER


Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:

* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
* Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
* Mampu melakukan pendekatan multidispliner
* Mampu bekerja sama (Team Work)
* Bekerja dibawah disiplin etika
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

PROFESI HAKIM

    Penerapan sifat profesional hakim  dijabarkan lebih detail dalam KEPPH, yaitu:

10.1 Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik. 
10.2 Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan. 
10.3 Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara profesional. 
10.4 Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya. 

Profesional yang dimaknai sebagaimana penjabaran berbagai tindakan di atas, memberikan pemahaman bahwa aspek yang bersifat hardskill menjadi standar ukuran penilaian profesionalitas bagi kelompok profesi hakim di Indonesia. Kemudian sebagaimana pandangan Wahyu Wiriadinata, terdapat dua unsur yang dapat mengembangkan profesionalitas hakim, pun dua unsur tersebut adalah metode pengembangan hardskill, diantaranya model pendidikan dan pelatihan, serta sistem pendidikan hakim secara umum. Pengembangan profesionalitas dapat dilakukan dengan dilakukannya modernisasi model pendidikan dan pelatihan, serta sistem pendidikan secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar